Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, mungkin akan dipaksa mengundurkan diri setelah keputusan Mahkamah Agung Inggris menyatakan langkah penundaan parlemen Inggris sebagai sikap melanggar hukum.Â
Mahkamah Agung Inggris melakukan dengar pendapat pada sidang hari Selasa (24/9) ini terkait putusan Johnson untuk menunda parlemen Inggris tanggal 10 September lalu, dan para hakim agung dengan suara bulat memandang penundaan parlemen adalah hak dan keputusan yang boleh diambil oleh hakim agung dan pengadilan, serta menyatakan tindakan Johnson sebagai pelanggaran ilegal, dan berpotensi mencederai demokrasi di Inggris. Menghapus pelaksanaan penundaan parlemen selama 5 minggu yang masih berlaku hingga hari ini.Â
Setelah pernyataan dari Mahkamah Agung tersebut, beberapa petinggi partai di Inggris mengemukakan pendapat perlunya Johnson mengundurkan diri karena tidak layak menjalankan pemerintahan dengan menggunakan kekuasaan secara berlebihan.Â
Kembalinya ketegangan antara parlemen dan pemerintah Inggris kembali memicu sentimen-sentimen baru terkait Brexit yang akan jatuh tempo pada 31 Oktober mendatang. Dengan munculnya harapan turunnya Johnson dari posisi Perdana Menteri akan membuka peluang kesepakatan dengan Zona Eropa pra Brexit, atau penundaan kembali Brexit, membantu penguatan GBPUSD ke level 1.2478 saat penulisan.
Â
Â